Praktisi hukum Ifdhal Kasim menilai RKUHAP tidak progresif, menghilangkan pengawasan terhadap penegak hukum, dan tidak menjamin hak asasi manusia.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Praktisi hukum Ifdhal Kasim menilai RKUHAP tidak progresif, menghilangkan pengawasan terhadap penegak hukum, dan tidak menjamin hak asasi manusia.