Hakim MK Arsul Sani membantah tuduhan ijazah palsu. Dalam jumpa pers dia menunjukkan bukti wisuda, ijazah asli, dan salinan ijazah yang sudah dilegalisasi.
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati, meminta doa menjelang putusan sidang dugaan penghasutan. Ia dituntut 1 tahun penjara terkait demonstrasi Agustus lalu.