Menkum Supratman Agtas menegaskan restorative justice dalam KUHAP baru tidak bisa sembarangan dan tidak berlaku untuk kasus tertentu seperti korupsi.
Harga emas diprediksi akan terus terkoreksi, mencapai Rp 2.840.000 per gram. Pengamat Ibrahim Assuaibi menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan momen ini.