Purbaya Terbitkan Aturan Penempatan Dana ke Bank Rp 200 T
Posted on
Pemerintah mulai penempatan uang negara ke lima bank umum mitra untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini diatur dalam KMK Nomor 276 Tahun 2025.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi dari gangguan non-teknis, termasuk tekanan dari oknum LSM atau Ormas.