MK mengabulkan sebagian uji materi UU KPK, mengubabh frasa pasal yang diuji materi sehingga calon pimpinan KPK tak perlu melepas jabatan sebelumnya.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
MK mengabulkan sebagian uji materi UU KPK, mengubabh frasa pasal yang diuji materi sehingga calon pimpinan KPK tak perlu melepas jabatan sebelumnya.