Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III 2025-2026 mengumumkan dua Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan akan mengenakan tarif tambahan 100% untuk barang-barang dari China. Total, tarif buat China jadi 130%.