Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback Surat Utang Syariah
Posted on
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan mengenai pembelian kembali (buyback) dan penjualan secara langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
MK berpendapat, penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Purbaya percaya jika ekonomi RI bisa tumbuh secara berkelanjutan, investor asing justru akan datang sendirinya karena melihat potensi keuntungan yang besar.