UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan menjadi komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
Alasan perusahaan-perusahaan di Saudi mulai menurunkan besaran gaji tinggi, yang selama ini kerap menjadi pemikat pekerja asing terbaik untuk bekerja di sana.