Acuan penindakan terhadap kasus perundungan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, saat perayaan Nyepi, pada Kamis (19/3).