Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook dituntut penjara 6-15 tahun. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook dituntut penjara 6-15 tahun. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.