Kuasa hukum Jokowi menyebut kubu Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak bisa membuktikan pelanggaran penyelidikan di kasus dugaan ijazah palsu
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kuasa hukum Jokowi menyebut kubu Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak bisa membuktikan pelanggaran penyelidikan di kasus dugaan ijazah palsu