Polisi mengamankan seorang pria berusia 51 tahun di Bandung yang diduga melakukan pidana penipuan emas palsu disertai penganiayaan dan penggunaan senjata.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Polisi mengamankan seorang pria berusia 51 tahun di Bandung yang diduga melakukan pidana penipuan emas palsu disertai penganiayaan dan penggunaan senjata.