Menaker Yassierli menerbitkan aturan pekerjaan alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri KetenagakerjaaNomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan dan pengetatan izin keramaian seperti hajatan pernikahan maupun sunatan.