Pemprov DKI Jakarta melarang lapak penjualan hewan kurban di trotoar dan fasilitas umum. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemprov DKI Jakarta melarang lapak penjualan hewan kurban di trotoar dan fasilitas umum. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan.