Guru pencak silat di Serang, MY, ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak dan aborsi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Guru pencak silat di Serang, MY, ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak dan aborsi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.