Bank Indonesia (BI) mengingatkan ada aturan yang melarang menolak pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk uang tunai (cash), buntut viral kasus Roti O.
OJK akan terbitkan regulasi untuk influencer keuangan demi melindungi masyarakat dan investor. Tujuannya untuk membangun sistem keuangan yang lebih terpercaya.