Terminal Khusus Kilang Balongan menjadi kunci distribusi energi nasional. Dengan kapasitas 150 ribu barel/hari, kilang ini mendukung kebutuhan BBM di Indonesia.
Pemerintah memiliki waktu satu tahun untuk menyelesaikan aturan turunan UU PPRT yang telah disahkan. UU ini mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.